Perusahaan Tambang di Rangkasbitung Lapor Polisi, Warga Protes Jalan Rusak Terancam Hukum

Jumat, 03 Januari 2025 | 11:54:30 WIB
Perusahaan Tambang di Rangkasbitung Lapor Polisi, Warga Protes Jalan Rusak Terancam Hukum

BANTEN - Konflik antara warga dan perusahaan tambang di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak, Banten kian memanas. Tujuh warga setempat telah dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana penghasutan dan perusakan barang milik perusahaan tambang. Laporan tersebut dilayangkan pada 20 Desember 2024 dan memicu pemanggilan terhadap warga yang dituding terlibat dalam aksi protes.

Mengacu pada surat panggilan yang didapatkan detikcom pada Jumat, 3 Januari 2025, warga yang dilaporkan diharapkan hadir di Polda Banten untuk memberikan konfirmasi terkait tuduhan tersebut. Kombes Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten, menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk mengusut kebenaran laporan yang diajukan oleh pihak perusahaan tambang.

"Surat panggilannya benar, warga dipanggil sebagai saksi atas laporan yang dibuat perusahaan tambang," kata Didik saat dikonfirmasi pada Jumat, 3 Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, di mana perusahaan mengklaim adanya kerusakan yang diduga disebabkan oleh warga. "Masih penyelidikan, yang dilaporkan itu karena ada kerusakan," tambah Didik.

Kendati kasus ini dalam tahap penyelidikan, berbagai pertanyaan muncul terkait legalitas perusahaan tambang tersebut. Didik menyarankan bahwa jika perusahaan tersebut memang ilegal, warga dipersilakan untuk melapor secara terpisah. "Terkait perusahaan tambangnya, laporkan saja kalau memang ilegal, warga bisa membuat laporan terpisah," terangnya.

Pihak perusahaan tambang telah melaporkan warga atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHPidana dan/atau Pasal 170 KUHPidana. Pelaporan ini terjadi setelah aksi demonstrasi warga pada 16 Desember 2024, di mana mereka memprotes aktivitas tambang yang merusak akses jalan desa.

Suara Warga Desa Mekarsari

Menurut Muntadir, salah satu warga Desa Mekarsari yang dipanggil, pemanggilan oleh Polda Banten adalah buntut dari aksi massa yang dilaksanakan dalam menanggapi kerusakan jalan akibat aktivitas tambang. Muntadir bersama enam warga lainnya menyatakan bahwa kehadiran mereka di Polda berkaitan dengan protes yang dilakukan terhadap aktivitas perusahaan yang diduga merusak jalan dan infrastruktur desa.

"Pemeriksaan ini merupakan buntut dari aksi warga yang mengusir perusahaan tambang tanah merah di daerah kami," ungkap Muntadir ketika dihubungi secara terpisah. Ia menyuarakan keresahan warga terhadap truk tambang yang dianggap merusak infrastruktur desa. "Aktivitas truk tambang merusak jalan dan infrastruktur desa, kami demo karena itu dan karena perusahaannya diduga ilegal," lanjutnya.

Muntadir juga mempertanyakan izin operasional perusahaan tambang yang terlihat mengabaikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Ia mendesak agar aparat terkait menyelidiki izin operasional perusahaan yang sudah melaporkannya dan warga lainnya. "Aparat juga harus mengusut perusahaan tambang yang melaporkan kita," tegas Muntadir.

Kasus ini menjadi sorotan terutama berkaitan dengan dampak lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas penambangan di daerah tersebut. Aksi protes yang dilakukan oleh warga Desa Mekarsari menggarisbawahi kekhawatiran masyarakat terhadap kerusakan infrastruktur desa yang dirusak oleh operasional truk berat dari perusahaan tambang.

Tantangan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

Masalah legalitas perusahaan tambang kerap kali menjadi perdebatan serius di Indonesia. Praktik penambangan yang tidak sesuai dengan aturan bisa menimbulkan dampak lingkungan yang besar, menciptakan ketidakstabilan sosial di sekitar area tambang. Pada kasus ini, warga menuntut keadilan serta transparansi mengenai izin operasional perusahaan tambang yang mereka anggap merusak desa mereka.

Keputusan untuk melibatkan hukum dalam konflik ini menambah lapisan kompleksitas baru. Alih-alih menyelesaikan isu akar, yakni kerusakan infrastruktur dan kemungkinan pelanggaran izin tambang, tindakan hukum dapat dengan mudah berakhir pada benturan antara hukum dengan keadilan sosial.

Polda Banten kini memegang peranan penting dalam penyelidikan ini, serta dalam memastikan hukum ditegakkan bukan hanya kepada warga, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga melanggar aturan penambangan. Ketidakpuasan warga terhadap cara perusahaan tambang beroperasi memberi sinyal bahwa setiap tindakan hukum juga perlu melihat situasi yang lebih luas, termasuk dampak sosial dan lingkungan.

Sebagai langkah ke depan, diharapkan adanya dialog yang lebih terbuka antara perusahaan tambang, warga, dan pihak otoritas untuk mencapai solusi yang berkelanjutan dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini penting agar pertumbuhan ekonomi melalui sektor pertambangan tidak menjadi bumerang yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Terkini