Kejadian Viral: Pengemis Menyundutkan Rokok kepada Pengendara di Kota Tegal

Jumat, 03 Januari 2025 | 11:04:41 WIB
Kejadian Viral: Pengemis Menyundutkan Rokok kepada Pengendara di Kota Tegal

Jakarta - Kota Tegal kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi tak terduga seorang pengemis menyundutkan rokok kepada pengendara sepeda motor viral di media sosial. 

Video tersebut banyak dibagikan di platform seperti Facebook dan Instagram, memicu berbagai reaksi dari netizen, Jumat, 3 Desember 2025.

Kronologi Kejadian

Insiden tersebut terjadi di Persimpangan Gili Tugel, Kota Tegal, pada Senin, 30 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh seorang karyawan Bank Mandiri yang merekam dan melaporkannya kepada Satpol PP melalui video.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, mengonfirmasi kejadian tersebut saat berbicara dengan tribunjateng.com pada Kamis, 2Januari 2025. "Personel yang mendapatkan laporan itu langsung ke lokasi melakukan pengecekan. Betul, masih ada yang bersangkutan. Kemudian kita amankan dan bawa ke Kantor Satpol PP," ujarnya.

Penanganan oleh Satpol PP

Setelah pengemis tersebut diamankan, identitasnya terungkap bahwa ia adalah Beni (35), seorang warga Bumiayu, Kabupaten Brebes. Hartoto menjelaskan bahwa Beni bukan pertama kalinya berurusan dengan pihak berwenang. Sebelumnya, Beni pernah diamankan dan diserahkan ke panti milik Dinas Sosial (Dinsos) di Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Setelah proses pendataan dilakukan, pihak Satpol PP memutuskan untuk tidak membiarkan Beni kembali ke jalanan Kota Tegal. "Setelah kami beri pembinaan, kami antarkan untuk menaiki bus agar pulang ke rumahnya," jelas Hartoto lebih lanjut.

Upaya Penertiban di Kota Tegal

Dalam upayanya menjaga ketertiban kota, Hartoto menegaskan bahwa Kota Tegal kini harus bebas dari aktivitas mengemis maupun mengamen di jalanan, pusat kota, dan tempat terbuka hijau. Pihaknya telah menginstruksikan anggotanya untuk terus menyisir titik-titik yang rawan akan kehadiran pengemis dan pengamen setiap harinya.

Peraturan Daerah (Perda) setempat juga melarang masyarakat memberikan uang kepada pengemis atau pengamen. Hal ini bertujuan untuk tidak memelihara kebiasaan tersebut yang dapat merugikan kota dari segi ketertiban dan kenyamanan publik. "Silakan beri pada tempat yang semestinya. Di Perda, sudah disebutkan masyarakat tidak boleh memberikan uang kepada pengemis atau pengamen," tegasnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Hartoto mengimbau kepada seluruh warga Kota Tegal agar lebih bijak dalam memberikan bantuan. Bantuan sebaiknya disalurkan kepada lembaga sosial resmi yang memang bertanggung jawab menangani persoalan kemiskinan dan kesejahteraan sosial. Selain itu, menjaga ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antara warga dan aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan kota. Dengan situasi yang kian tertib, diharapkan Kota Tegal bisa menjadi contoh bagi kota lain dalam menangani permasalahan sosial yang serupa.

Insiden pengemis yang menyundutkan rokok kepada pengendara ini membawa pelajaran berharga bagi semua pihak. Dengan peraturan dan penegakan hukum yang efektif, kejadian seperti ini diharapkan tidak terulang kembali di masa depan. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.

Terkini