Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan signifikan dalam industri perbankan syariah Indonesia pada tahun 2025. Dorongan utama diperkirakan datang dari implementasi pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS) sejumlah bank yang menjadi bank umum syariah (BUS).
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur perbankan syariah di Indonesia dan mendorong perkembangan yang berkelanjutan dalam sektor ini, Jumat, 3 Januari 2025.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa rencana spin-off ini sejalan dengan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang telah disusun oleh pihaknya. "Diperkirakan perbankan syariah akan mengalami dinamika yang positif terkait implementasi spin-off UUS dan konsolidasi perbankan syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027," ungkap Ismail dalam pernyataan tertulis, Kamis, 2 Januari 2025.
Ismail menambahkan bahwa kinerja industri perbankan syariah di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. Hingga Oktober 2024, seluruh fungsi perbankan seperti pembiayaan, pendanaan, dan aset tercatat mengalami pertumbuhan dobel digit. Penyaluran pembiayaan bank syariah nasional meningkat 13,24% secara tahunan (year-on-year/YoY), melampaui realisasi tahun sebelumnya yang sebesar 12,22%. Dana pihak ketiga (DPK) bank syariah tumbuh 10,43% pada periode yang sama, dan aset mencatatkan pertumbuhan 12,50% YoY, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 10,49%.
"Kinerja perbankan syariah yang baik tersebut juga ditopang oleh kondisi permodalan yang kuat, tecermin dari CAR (rasio kecukupan modal) sebesar 25,59%, jauh di atas threshold," tandas Ismail.
Mekanisme spin-off ini diatur dalam Pasal 59 Peraturan OJK (POJK) No. 12/2023 tentang Unit Usaha Syariah, yang menyatakan bahwa spin-off wajib dilakukan oleh bank umum apabila nilai aset UUS telah mencapai 50% dari total aset induk, dan/atau menyentuh jumlah minimal Rp50 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat dua bank yang wajib menjalankan spin-off dengan batas akhir 2026. OJK telah berkomunikasi dengan bank-bank tersebut untuk memastikan persiapan yang matang.
"Kedua UUS tersebut tentunya dalam proses melakukan berbagai persiapan mulai dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya," ujar Dian dalam jawaban tertulis, Jumat, 11 Oktober 2024
Dari laporan keuangan yang ada, dua bank yang memenuhi kriteria spin-off tersebut adalah UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN Syariah, dan UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) atau CIMB Niaga Syariah. Per September 2024, aset BTN Syariah tercatat Rp57,7 triliun. Direktur Utama BTN, Nixon L. P. Napitupulu, mengungkapkan bahwa spin-off ini diproyeksikan akan selesai pada pertengahan tahun ini, seiring dengan proses akuisisi salah satu bank syariah swasta yang tengah berjalan. "Kita semester I akhir semuanya selesai (spin-off). Untuk akuisisinya kita harapkan (selesai) kuartal I/2025," katanya saat ditemui di acara Akad KPR Massal BTN di Serang, Banten, Kamis, 12 Desember 2024.
Sementara itu, aset CIMB Niaga Syariah mencapai Rp65,99 triliun per September 2024. Direktur Syariah CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara, mengatakan bahwa spin-off ini ditargetkan rampung pada awal 2026, tanpa harus mengakuisisi bank syariah lain. "Kenapa kita enggak akusisi bank baru? Karena begitu kita nanti spin-off, rencananya kita sudah akan melebihi modal minimum daripada yang ditetapkan oleh OJK," katanya di sela-sela acara Pertemuan Perbankan Syariah 2024 di Aceh, Jumat, 25 Oktober 2024.
Dengan implementasi spin-off ini, OJK berharap industri perbankan syariah Indonesia akan semakin solid dan dapat berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional. Implementasi yang tepat dari rencana ini diharapkan mampu menarik lebih banyak investor dan nasabah untuk memilih layanan perbankan syariah. Sebagai sektor yang terus berkembang, perbankan syariah Indonesia diharapkan dapat memberikan alternatif yang lebih kompetitif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah bagi masyarakat.