Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menitikberatkan permasalahan dalam tata kelola penarikan retribusi parkir. Situasi ini disorot oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH, yang menilai bahwa ada potensi besar yang bisa dieksplorasi guna mendorong kontribusi parkir terhadap keuangan daerah.
Dalam perhitungan awal tahun ini, angka yang ditargetkan untuk pendapatan dari retribusi parkir pada 2024 sebesar Rp4,6 miliar. Namun, hingga saat ini realisasi yang tercapai baru sebesar Rp2,7 miliar, angka ini hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan pencapaian pada tahun 2023 yang tercatat Rp2,6 miliar. "Target PAD retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp4,6 miliar, tetapi hanya terealisasi Rp2,7 miliar, hampir sama dengan pencapaian 2023 sebesar Rp2,6 miliar," ungkap Agung dalam rapat evaluasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) yang diselenggarakan di Griya Sawala.
Agung menggarisbawahi pentingnya pemetaan potensi zona parkir dan kantong parkir lainnya, baik di area khusus maupun non-zona parkir, sebagai langkah untuk mendongkrak pendapatan. Selanjutnya, hal ini harus didukung dengan data terkini mengenai jumlah juru parkir (jukir) serta sumber daya manusia dari Dishub yang terlibat aktif dalam proses penarikan retribusi.
Rapat bersama Dishub tersebut tidak hanya berfokus pada angka, tetapi juga menekankan perlunya pendekatan manajemen yang lebih strategis. Agung menyatakan bahwa evaluasi mendalam terhadap mekanisme yang ada saat ini menjadi kunci keberhasilan. “Kita harus membuat peta jalan yang lebih jelas agar setiap segmen pengelolaan parkir di Cirebon berjalan efektif,” tambahnya.
Di samping pembahasan mengenai tata kelola retribusi parkir, rapat ini juga merambah sektor transportasi publik yang dianggap krusial dalam mendukung mobilitas warga Cirebon. Pengoptimalan transportasi publik akan meningkatkan aksesibilitas warga dan mengurangi kepadatan lalu lintas yang berdampak langsung pada efisiensi sistem parkir di kota ini. DPRD melihat peluang peningkatan pendapatan tidak hanya dari parkir, tetapi juga melalui inovasi-inovasi dalam sektor transportasi publik.
Pemerintah Kota Cirebon disarankan untuk melibatkan teknologi dan sistem informasi dalam manajemen perparkiran dan transportasi. Solusi digital dipertimbangkan agar keterlambatan atau kebocoran retribusi bisa diminimalisir. “Dengan aplikasi atau sistem digital, setiap pembayaran parkir akan lebih transparan dan mudah diawasi,” ujar Agung, yang berpendapat bahwa teknologi bisa menjadi mitra pengelolaan yang efektif.
Langkah selanjutnya yang dipandang kritis oleh Komisi I DPRD adalah memastikan koordinasi yang kuat antar instansi terkait, agar strategi yang dirancang dapat terealisasi dengan baik. Pelibatan aktif sektor swasta dan komunitas masyarakat juga dianggap esensial dalam pembentukan kebijakan yang inklusif dan menjawab kebutuhan di lapangan.
Menjelang 2025, DPRD berharap agar semua pihak dapat bersinergi menuju optimalisasi sumber pendapatan daerah dan peningkatan kualitas layanan publik. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil dapat lebih terarah dan terukur, serta memberikan dampak positif bagi warga Cirebon secara keseluruhan.
Penekanan pada efektivitas dalam manajemen perparkiran serta pengembangan transportasi publik dikatakan menjadi agenda prioritas bagi wilayah ini di tahun 2025. DPRD Kota Cirebon berkomitmen untuk terus memantau implementasi kebijakan ini dan mengupayakan penyesuaian yang diperlukan guna mencapai tujuan pengelolaan yang lebih baik dan berkelanjutan.